Plat Nomor Ganjil atau Genap Dikendaraan Anda??
Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan peraturan baru untuk mengatasi kemacetan di jakarta.Pemerintah DKI Jakarta melakukan penandaan plat nomor berakhiran angka ganjil kendaraan anda dengan stiker warna merah dan plat nomor berakhiran genap dengan stiker warna biru.
Peraturan ini akan di berlakukan pada bulan maret 2013 mendatang.Peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.Berlaku dari jam 6 pagi sampai dengan jam 8 malam.Udar Pristono Kepala dinas perhubungan DKI Jakarta Menjelaskan Tentang Peraturan ini , bahwa jika hari ini tanggal 1 maka yang berlaku plat ganjil jika hari ke 2 tanggal 2 maka yang berlaku plat genap.
Jalur jalur 3 in 1 saja yang di berlakukan untuk jalan ini.Tidak semua jalur di berlakukan untuk plat ini.Efektif atau tidak efektif inilah peraturan baru kita , dijalankan saja semoga dapat mengurangi kemacetan di jakarta
Sumber:http://video.plasa.msn.com/watch/video/kebijakan-plat-nomor-ganjil-genap-akan-segera-dimulai/2afx2enrv
Comments
Post a Comment